BelitungHeadline

Piutang Retribusi Beltim Meledak 514 Persen, Rp2,37 Miliar Masuk Kategori Macet

BELITUNG TIMUR, MEDIAQU.id — Piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melonjak sepanjang 2025. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2025, piutang tercatat Rp15,57 miliar. Angka ini meningkat sekitar 514 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp2,53 miliar.

Kenaikan tersebut tidak seluruhnya berasal dari tagihan baru. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan reklasifikasi piutang senilai Rp11,93 miliar dari pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ke pendapatan retribusi daerah.

Reklasifikasi itu berkaitan dengan pencatatan penerimaan klaim BPJS yang sebelumnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah. Berdasarkan ketentuan terbaru, penerimaan tersebut kemudian disesuaikan dan masuk dalam kelompok pendapatan retribusi daerah.

Namun perubahan pencatatan itu tidak menghapus persoalan lain. Dari total piutang retribusi tersebut, sekitar Rp2,37 miliar merupakan tagihan yang telah berumur lebih dari 12 bulan. Seluruhnya dikategorikan macet.

Piutang RSUD Dominan

Sebagian besar piutang berada pada retribusi pelayanan kesehatan RSUD Muhammad Zein. Nilainya mencapai Rp12,77 miliar.

Piutang tersebut tidak seluruhnya berasal dari 2025. Sejumlah tagihan lama masih tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Piutang 2017 misalnya sebesar Rp119,75 juta, 2018 Rp153,05 juta, 2019 Rp35,27 juta, 2020 Rp91,99 juta, 2021 Rp48,65 juta, 2022 Rp43,50 juta, 2023 Rp104,05 juta, dan 2024 Rp168,64 juta.

Baca juga  Herwandi : Selesaikan 13 Temuan BPK RI

Dalam tabel umur piutang, seluruh tagihan lama tersebut masuk kategori macet.

Sementara itu, piutang RSUD yang berasal dari 2025 mencapai sekitar Rp11,92 miliar dan sebagian besar masih dikategorikan lancar.

Besarnya piutang RSUD dengan demikian tidak dapat dilepaskan dari mekanisme klaim BPJS serta reklasifikasi pencatatan. Meski begitu, keberadaan tagihan yang telah berumur bertahun-tahun menunjukkan masih adanya persoalan penagihan yang perlu diselesaikan.

Rp2,37 Miliar Masuk Kategori Macet

Berdasarkan umur piutang, pemerintah daerah membaginya dalam empat kategori.

Piutang berumur 0–1 bulan mencapai Rp12,06 miliar dan masuk kategori lancar. Piutang berumur 1–3 bulan sebesar Rp230,28 juta dikategorikan kurang lancar.

Kemudian piutang berumur 3–12 bulan mencapai Rp310,35 juta dan masuk kategori diragukan.

Adapun piutang berumur lebih dari 12 bulan mencapai Rp2,37 miliar. Seluruhnya masuk kategori macet.

Angka tersebut menjadi persoalan tersendiri karena sebagian piutang bahkan telah berusia belasan tahun.

Tak Hanya di Rumah Sakit

Tumpukan piutang juga ditemukan pada sejumlah organisasi perangkat daerah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!