Pangkalpinang

Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri Pungut Uang untuk Perayaan HUT RI

PANGKALPINANG — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan sekolah negeri agar tidak menarik pungutan dari orang tua maupun peserta didik untuk membiayai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Imbauan ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut dia, kegiatan seperti karnaval, pawai, dan perlombaan tetap penting digelar karena dapat menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan pelajar.

Namun, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak boleh dibarengi praktik penggalangan dana yang membebani keluarga siswa.

“Kegiatan memeriahkan kemerdekaan seperti karnaval dan lomba itu sangat baik dan memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan anak-anak kita. Silakan diselenggarakan dengan meriah,” ujar Fither.

Baca juga  Plt Inspektorat Babel Imam Kusnadi Dipertanyakan, Ini Catatan Rekam Jejaknya

Ia meminta sekolah dan komite mengutamakan partisipasi yang benar-benar sukarela jika membutuhkan dukungan dana. Sekolah tidak diperbolehkan menentukan nominal sumbangan, menetapkan batas waktu pembayaran, ataupun memberikan sanksi kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan.

“Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri,” katanya.

Fither mengatakan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan telah diatur, di antaranya melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!