Dinas Perikanan, misalnya, masih mencatat piutang penyewaan tanah dan bangunan sebesar Rp202,45 juta. Sejumlah tagihan berasal dari 2009, 2011, 2012, 2013, 2016, 2017 hingga 2022. Piutang tersebut dikategorikan macet.
Ada pula piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak, dan ikan sebesar Rp1,38 miliar.
Sebagian piutang dari 2019 hingga 2024 masih tersisa dan masuk kategori macet. Sedangkan piutang 2025 tersebar dalam kategori lancar, kurang lancar, dan diragukan.
Piutang pengelolaan pertambangan rakyat tercatat Rp497,35 juta dan seluruhnya masuk kategori macet.
Selain itu, terdapat piutang dari pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pengawasan menara telekomunikasi, penyewaan fasilitas pasar, pemakaian alat, serta izin mendirikan bangunan.
Pembayaran Belum Mengimbangi Penambahan
Sepanjang 2025, piutang retribusi bertambah Rp1,29 miliar. Pada periode yang sama, pembayaran hanya mengurangi piutang sekitar Rp190,98 juta.
Terdapat pula koreksi penambahan sebesar Rp392.876. Namun angka tersebut relatif kecil dibandingkan reklasifikasi piutang senilai Rp11,93 miliar.
Akibatnya, saldo piutang retribusi meningkat dari Rp2,53 miliar pada akhir 2024 menjadi Rp15,57 miliar pada akhir 2025.
Lonjakan tersebut memang perlu dilihat secara proporsional. Sebagian besar peningkatan terjadi karena perubahan klasifikasi pencatatan, terutama yang berkaitan dengan klaim BPJS.
Tetapi persoalan piutang lama tetap tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur perlu menjelaskan langkah penanganan terhadap tagihan yang telah bertahun-tahun tercatat sebagai piutang. Termasuk menentukan piutang yang masih dapat ditagih, tagihan yang terkendala administrasi, serta piutang yang membutuhkan penagihan secara aktif.
Untuk piutang yang benar-benar tidak lagi dapat ditagih, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penyelesaiannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebab, piutang daerah bukan sekadar angka dalam neraca. Di baliknya terdapat potensi penerimaan yang semestinya dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan. (Suf)




