Ombudsman Sisir Pelayanan Publik Belitung Timur, RSUD hingga Polres Jadi Sasaran

MANGGAR — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Kabupaten Belitung Timur. Daerah itu menjadi lokus pertama dari delapan wilayah yang akan dinilai Ombudsman Babel tahun ini.
Pengambilan data berlangsung pada 11-13 Agustus 2026. Ombudsman menyambangi sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk melihat secara langsung praktik pelayanan yang diterima masyarakat.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, penilaian dilakukan di RSUD Muhammad Zein, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta SD Negeri 1 Manggar.
Ombudsman juga mengambil data di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur dan Kepolisian Resor Belitung Timur. Di kepolisian, unit yang menjadi sampel meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT serta Satuan Intelijen Keamanan atau Satintelkam.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian tidak hanya melihat apakah unit pelayanan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ombudsman juga ingin mengetahui bagaimana standar tersebut diterapkan dalam praktik.
“Penilaian ini bukan semata-mata untuk melihat pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Fither.




