Polda Babel Bongkar Peredaran Ekstasi, 3.007 Butir Disita dari Pemuda 21 Tahun
PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial AP, 21 tahun, di Pangkalpinang, Jumat sore, 14 Agustus 2026. Polisi menyita 3.007 butir pil ekstasi dengan berat total 1.021,95 gram dari tangan tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ronald C. Sipayung mengatakan AP ditangkap Tim Subdit III yang dipimpin Ps Panit Subdit III Inspektur Polisi Dua Eka Putra. Penangkapan dilakukan di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
“AP ditangkap dengan barang bukti sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau 1.021,95 gram,” kata Ronald di Pangkalpinang, Ahad, 16 Agustus 2026.
Menurut Ronald, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AP.
Saat digeledah, AP kedapatan menyimpan puluhan klip berisi ekstasi di dalam tas berwarna biru. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos AP di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Di lokasi itu, petugas menemukan dua klip berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram.
Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah kaleng yang berada di atas lemari. Polisi juga menyita satu timbangan digital dari kamar kos tersangka.
AP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan.




