Kamtibmas

Polda Babel Bongkar Peredaran Ekstasi, 3.007 Butir Disita dari Pemuda 21 Tahun

Ronald mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman pidananya lima sampai 20 tahun penjara,” ujar Ronald.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AP telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga  Polisi Siaga, Anggota Sabhara Polres Basel Berjibaku Padamkan Karhutla

Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Bangka Belitung.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.

Polisi juga mengingatkan masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!