Pangkalpinang

Baru Bebas dari Lapas, Mantan Napi Narkoba Langsung Dijemput Polda Babel

Ronald mengatakan perkara Fe kini telah memasuki tahap II. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Adapun perkara KE masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan KE sebelumnya merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas.

“Ya benar, kita sudah terima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas berinisial KE terkait kasus narkotika,” kata Agus.

Baca juga  Pererat Sinergi, Wali Kota Sambut Kunjungan Perdana Dandenpom Lanal Babel

Saat ini KE ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Bangka Belitung memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami tegaskan kembali komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyidikan sebuah perkara narkotika dapat terus berkembang bahkan setelah tersangka utama ditangkap. Dalam kasus KE, polisi justru mengarah kepada seseorang yang saat itu masih menjalani masa pidana di dalam lapas. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!