BangkaHeadline

131 Aset Pemkab Bangka Hilang, Nilainya Tembus Rp1,29 Miliar

BANGKA, MEDIAQU.id — Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 131 unit aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025. Total nilai perolehan aset tersebut mencapai Rp1.297.631.740,33.

BPK menemukan persoalan itu setelah melakukan pemeriksaan fisik dan meminta data kepada sejumlah organisasi perangkat daerah. Sejumlah barang yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak dapat ditunjukkan secara fisik hingga pemeriksaan berakhir.

Dari total tersebut, 58 unit aset dengan nilai perolehan Rp985.417.410 berada dalam pencatatan yang berkaitan dengan RSUD Sjafrie Rachman. Aset-aset itu masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B sebagai aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan.

Temuan lain berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat DPRD, serta sejumlah unit pelayanan teknis Puskesmas. Sebanyak 73 unit aset dengan nilai perolehan Rp312.214.330,33 telah direklasifikasi oleh Bidang Aset BPPKAD menjadi aset lainnya karena keberadaannya tidak diketahui.

Rinciannya, antara lain tujuh unit aset pada Dindukcapil senilai sekitar Rp35,78 juta dan 19 unit pada Sekretariat DPRD senilai sekitar Rp42,44 juta. Sejumlah aset lain tersebar di beberapa Puskesmas.

BPK juga mencatat nilai buku 131 aset tersebut per 31 Desember 2025 sebesar Rp170.336.125. Adapun beban penyusutan selama 2025 mencapai Rp155.453.629.

Dalam pemeriksaan, para Pengurus Barang pada perangkat daerah terkait telah diberikan kesempatan untuk melakukan penelusuran kembali. Namun sampai pemeriksaan berakhir, aset-aset tersebut tetap belum dapat ditunjukkan keberadaan fisiknya.

BPK mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), baik secara fisik, administratif maupun hukum.

Pengamanan fisik diperlukan untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga jumlah, kondisi dan keberadaannya. Ketidakmampuan menunjukkan aset yang tercatat dalam laporan keuangan menunjukkan pengelolaan aset belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut ketertiban administrasi. Ketika aset yang dibeli menggunakan uang negara tidak diketahui keberadaannya, pemerintah daerah berisiko kehilangan kendali atas barang yang seharusnya berada dalam penguasaannya.

Temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menelusuri keberadaan seluruh aset, memperjelas penanggung jawabnya, serta memastikan pencatatan aset sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui perubahan pencatatan. Setiap aset pemerintah semestinya dapat ditelusuri lokasi, kondisi, penguasaan dan keberadaannya secara jelas. (*)

Baca juga  17 Ventilator RSUP Babel Raib, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!