Headline

90,1 Ton Timah Ilegal Hendak Diselundupkan dari Babel, Negara Selamatkan Rp90 Miliar

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri.

Dari empat perkara yang diungkap sepanjang Agustus 2026 itu, polisi menyita 90,151 ton pasir timah dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama sejumlah satuan tugas, termasuk Bakamla, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Belitung Timur.

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, direktur salah satu CV; YO yang berperan mengatur kegiatan di lapangan; HA sebagai kolektor; ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut; serta FK alias A yang disebut berperan mengumpulkan dana dari AC.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merupakan mitra PT Timah yang melakukan pembelian dan penampungan hasil tambang. Polisi menduga jaringan ini telah empat kali mengirim timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.

Polisi memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp52 miliar.

Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2026 di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Sebanyak 56 karung berisi pasir timah dengan total berat sekitar 1,68 ton ditemukan di lokasi.

Pelaku dalam perkara ini belum tertangkap. Polisi menyebut mereka melarikan diri ketika petugas menemukan barang bukti. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,6 miliar.

Lima hari kemudian, pada 13 Agustus, polisi kembali menggagalkan dugaan penyelundupan timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM, petugas menyita 28,907 ton pasir timah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RR sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan. Polisi menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

Kasus keempat diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.

Jika digabung, empat pengungkapan itu menghasilkan total 90,151 ton pasir timah yang disita. Polisi juga memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.

Kapolda mengatakan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap. Polisi akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra tetapi diduga melanggar ketentuan.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat membongkar jalur perdagangan timah ilegal dari Bangka Belitung yang diduga menggunakan perusahaan atau mitra resmi sebagai bagian dari rantai penampungan dan distribusi. (Suf)

Baca juga  Harga Timah Jomplang, DPRD Babel Desak ESDM Ambil Langkah Nyata

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!