Kuasa Hukum Sumin Apresiasi Penanganan Perkara AK, Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Polda Babel sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sumin juga meminta aparat menelusuri persoalan aktivitas tambak udang milik Frida yang disebut berada di kawasan Blok B dan dikelola oleh SD alias KC.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan kerugian terhadap kliennya.
“Kami meminta persoalan tersebut turut diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujarnya.
Namun, Sumin mengakui status hak pengelolaan dan aktivitas di kawasan tersebut masih harus dibuktikan. Karena itu, pihaknya menyerahkan pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum.
Sumin turut menanggapi pernyataan pihak AK yang menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan mengaitkan perkara dengan politik.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan opini.
“Kami melihat ini sebagai perkara hukum. Mengenai apakah ada unsur kriminalisasi atau politik, semuanya harus dibuktikan. Jangan sampai opini mendahului proses hukum,” kata Sumin.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses pembuktian. Dokumen dan perjanjian yang dipersoalkan, menurut dia, harus diperiksa berdasarkan fakta hukum.
Sumin berharap Polda Babel menangani perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika penyidikan menemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan dan didukung alat bukti yang sah, ia meminta proses hukum dilanjutkan.
“Apabila ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti turut terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” ujarnya. (*)




