Balikpapan'Headline

Kapolda dan Pangdam Tinjau Hotspot Karhutla di Balikpapan, 23 Laporan Diproses

Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan terus berjalan. Polda Kaltim telah memproses 23 laporan terkait karhutla. Empat perkara di antaranya telah masuk tahap penyidikan.

Dari empat perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus itu tersebar di Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Endar mengatakan proses hukum diperlukan untuk mencegah pembakaran lahan menjadi kebiasaan dalam membuka kawasan. Ia berharap penindakan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera.

“Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera untuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” katanya.

Baca juga  Fraksi Gerindra Basel Pertanyakan Sumber dan Efektivitas Anggaran Ketahanan Pangan Rp70 Miliar

Dalam peninjauan itu, Endar dan Krido juga mengingatkan personel gabungan agar tidak mengabaikan keselamatan saat bekerja. Kondisi lapangan yang dipengaruhi cuaca panas dan potensi api kembali muncul membuat kewaspadaan harus tetap dijaga.

Penanganan karhutla, kata Endar, membutuhkan kerja bersama. Pemadaman api di lapangan harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan penegakan hukum agar kebakaran tidak terus berulang. (*)

Sumber: tribratanewspoldakaltim.com

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!