Sahkan Dua Ranperda, Gubernur Babel Siap Eksekusi Regulasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat paripurna berlangsung dengan agenda pengambilan keputusan setelah seluruh fraksi DPRD Babel menyampaikan persetujuannya terhadap kedua Ranperda tersebut.
Dalam pembacaan naskah keputusan bersama, DPRD menyatakan bahwa kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Babel diminta menindaklanjuti proses penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Gubernur Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan kedua Ranperda.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah.




