Kejagung Periksa AS Terkait Perkara PT PMM, Nama Adi Santoso Muncul

Ketiganya ialah IS yang disebut sebagai perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi dalam proses pengujian dan pengurusan dokumen ekspor ilmenite milik PT PMM.
IS diduga meminta GP tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel disebut hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi.
GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen dalam laporan sehingga komoditas tersebut memenuhi persyaratan ekspor.
Sementara JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski sebelumnya telah mengetahui hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan adanya kandungan REE.
Ekspor sekitar 390 ton mineral tersebut akhirnya digagalkan oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan Meluas
Pemeriksaan AS berlangsung beberapa hari setelah Kejagung memeriksa dua saksi lain pada 23 September 2026. Mereka adalah FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang disebut sebagai Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami tata kelola pertambangan dan proses ekspor dalam perkara PT PMM.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai status hukum AS selain sebagai saksi. Begitu pula keterkaitan AS dengan Adi Santoso masih menunggu hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PMM, PT TMS, Adi Santoso, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)




