Smart Parking Pangkalpinang Dimulai, Rp1.000 Bisa Parkir Seharian

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menguji coba sistem smart parking atau parkir berlangganan, Kamis (1/10/2026).
Uji coba berlangsung selama tiga bulan, terhitung 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, sebelum sistem tersebut direncanakan diterapkan secara penuh mulai Januari 2027.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, masa uji coba menjadi tahap penting untuk melihat efektivitas sistem sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul saat diterapkan langsung di lapangan.
“Kenapa kita melakukan uji coba dulu? Karena kita sudah mengkaji terkait penerapan ini, tapi tentu kita ingin melihat apakah ada persoalan-persoalan di dalam penerapannya nanti,” kata Saparudin saat pelaksanaan Smart Parkir dan simbolis pembagian rompi juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Selama masa uji coba, sistem parkir diterapkan secara hybrid. Artinya, masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan masih diperbolehkan membayar parkir secara manual kepada juru parkir.
Sementara bagi masyarakat yang memilih sistem berlangganan, tersedia tiga pilihan durasi.
Parkir berlangganan untuk satu hari dikenakan Rp1.000, tujuh hari Rp7.000, dan 30 hari Rp30.000.
Keuntungan sistem ini, pengguna tidak perlu kembali membayar ketika berpindah dari satu lokasi parkir tepi jalan ke lokasi lainnya selama masa berlangganan masih berlaku.
“Misalnya habis parkir di sini, sebentar lagi parkir di tempat lainnya, silakan saja karena dia parkirnya langganan selama pakai durasi waktu, satu hari, satu minggu, atau satu bulan,” ujar Saparudin.
Namun, layanan tersebut hanya berlaku pada lokasi parkir tepi jalan yang telah ditentukan pemerintah. Sistem parkir berlangganan tidak berlaku untuk parkir khusus, seperti kawasan pusat perbelanjaan maupun fasilitas lain yang ditetapkan sebagai tempat parkir khusus.
Juru Parkir Dibekali Atribut Khusus
Untuk memastikan masyarakat dapat mengenali petugas resmi, Pemkot Pangkalpinang membekali juru parkir dengan sejumlah atribut.
Mulai dari rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, hingga peluit.
Atribut tersebut menjadi penanda bahwa juru parkir merupakan petugas resmi yang disiapkan pemerintah kota.



