Pangkalpinang

CCTV Pantau Jalan Jalur Dua, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp5 Juta

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Warga Kota Pangkalpinang yang membuang atau menumpuk sampah sembarangan perlu berhati-hati.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Peringatan mengenai larangan membuang sampah sembarangan kembali disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, saat mengikuti kegiatan Gotong Royong Jumat Asri yang dikoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Jumat (2/10/2026).

Pengawasan terhadap kawasan Jalan Jalur Dua juga diperkuat dengan kamera CCTV. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan kawasan sekaligus mendorong masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga  Masuk Triwulan IV, Pemkot Pangkalpinang Minta OPD Percepat SPJ dan Program

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Saparudin.

Kegiatan Jumat Asri dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Jalur Dua, dari depan Masjid Pinang Raya hingga Masjid Nurul Ittihad.

Saparudin turun langsung bersama jajaran Asisten, Staf Ahli Setdako, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Mereka bergotong royong membersihkan sampah yang masih ditemukan berserakan di sepanjang kawasan tersebut.

Selain aksi bersih-bersih, Pemkot Pangkalpinang menggandeng Bank Sumsel Babel memasang spanduk imbauan sekaligus peringatan larangan membuang sampah sembarangan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!