CCTV Pantau Jalan Jalur Dua, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp5 Juta
Ketentuan tersebut mengacu pada Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 15 ayat (1), setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, maupun tempat lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Perda tersebut juga mengatur mekanisme penanganan pelanggaran. Camat dan lurah dapat memberikan teguran lisan maupun tertulis sebelum perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dengan adanya CCTV di Jalan Jalur Dua, pemerintah berharap pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah dapat semakin diperkuat.
Saparudin menegaskan, menjaga kebersihan kota bukan semata-mata tugas pemerintah. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting agar lingkungan tetap bersih dan tertata.
“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Melalui Jumat Asri, Pemkot Pangkalpinang menggabungkan gotong royong, edukasi, pemasangan papan peringatan, serta pengawasan sebagai upaya membangun budaya menjaga kebersihan lingkungan. (Suf)




