Ombudsman Turun ke Lapangan, Pengaduan dan Standar Layanan Dicermati

Pada Pemerintah Kabupaten Bangka, lokus penilaian meliputi Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD Depati Bahrin, serta SD Negeri 10 Sungailiat.
Sementara pada instansi vertikal, pengambilan data dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, serta Polres Bangka, khususnya layanan SPKT dan Satintelkam.
Data dikumpulkan melalui pemeriksaan dokumen, observasi terhadap penyelenggaraan pelayanan, serta wawancara dengan penyelenggara dan masyarakat pengguna layanan.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk tahapan pengolahan dan verifikasi. Karena itu, pengambilan data lapangan belum menjadi hasil akhir ataupun kesimpulan penilaian.
Sebagai lokus terakhir, Kabupaten Bangka sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pengumpulan data lapangan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Babel.
Hasil penilaian direncanakan disampaikan Ombudsman RI pada akhir 2026 kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah yang menjadi lokus penilaian.
Ombudsman juga mengajak masyarakat yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit tersebut untuk menyampaikan pengalaman melalui Survei Kepercayaan Masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Melalui penilaian ini, Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik tidak hanya memastikan prosedur tersedia, tetapi juga memastikan standar pelayanan diketahui masyarakat, pengaduan dikelola dengan baik, dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan. (Suf)