Dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin Mengalir ke Sejumlah Perusahaan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Sejumlah perusahaan muncul dalam dokumen penelusuran aliran dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang diduga dicairkan dari Bank BNI.
Nilai dana yang tercatat mengalir kepada beberapa perusahaan mencapai miliaran rupiah.
Salah satu penerima yang tercantum adalah CV MI dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar. Dokumen yang sama mencatat PT BP sekitar Rp7,9 miliar, PT TJ Rp7,4 miliar, CV KM Rp4,3 miliar dan CV BJL sekitar Rp3,5 miliar.
Selain lima perusahaan tersebut, terdapat nama CV SM, CV SS, CV TB, CV IB, CV IPS, CV SP, CV LB, CV SA, CV GM, CV DV, PT ASR dan sejumlah perusahaan lainnya.
Sebagian perusahaan dalam dokumen tersebut tercatat beralamat di Koba dan wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, belum dapat dipastikan dasar pembayaran dan tujuan penggunaan masing-masing dana serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diperlukan untuk mengurai rangkaian transaksi setelah dana jaminan pascatambang PT Koba Tin dicairkan.
Status perusahaan, hubungan dengan PT Koba Tin dan dasar penerimaan dana juga masih perlu dikonfirmasi.
Perkara ini ditangani bidang Pidana Khusus Kejati Babel. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dari pihak Bank BNI dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Peran kurator PT Koba Tin juga menjadi bagian yang diperiksa penyidik. Asisten Pidana Khusus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.




