Dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin Mengalir ke Sejumlah Perusahaan

“Kita akan memperdalam kasus ini apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi ini bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” kata Corneles, Kamis malam (1/10/2026).
Menurut Corneles, dana jaminan reklamasi atau pascatambang tidak semestinya masuk ke dalam boedel pailit.
Dana tersebut merupakan jaminan kegiatan pascatambang PT Koba Tin yang berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan dititipkan di BNI.
Dana itu, kata Corneles, akan diserahkan kembali setelah kewajiban reklamasi dilaksanakan sepenuhnya.
“Ketika PT Koba Tin bisa melaksanakan kegiatan reklamasi hingga 100 persen maka dana tersebut akan diserahkan kembali. Itu bukan boedel pailit,” ujarnya.
Corneles mengatakan dana tersebut diduga dapat dicairkan setelah dinyatakan sebagai bagian dari boedel pailit.
“Namun oleh kurator, dana tersebut dinyatakan boedel pailit sehingga dua oknum mencairkan dana secara melawan hukum,” katanya.
Aliran dana kepada sejumlah perusahaan kini menjadi salah satu bagian yang menarik untuk ditelusuri.
Selain memastikan siapa penerimanya, penyidik perlu mengurai dasar setiap pembayaran dan ke mana dana tersebut berakhir. (*)




