SMSI Babel Sebut Permenkum 49/2025 Berpotensi Bunuh Perusahaan Pers Daerah
PANGKALPINANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi membunuh perusahaan pers daerah.
Regulasi yang mulai efektif tahun ini tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT yang menaungi perusahaan pers, untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS yang dimuat dalam akta notaris kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Batas akhir pelaporan untuk tahun buku 2025 ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026.
Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria menegaskan kewajiban tersebut sangat memberatkan media lokal.
“Ini berpotensi membunuh perusahaan pers. Kami setuju tertib administrasi, tapi kalau setiap tahun wajib akta notaris RUPS laporan tahunan dengan biaya Rp 6 juta, sementara pendapatan media daerah sekelas UMKM, ini namanya mematikan,” tegas Bardian, Senin (19/10).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 16 Permenkum tersebut, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan RUPS itu kemudian wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan ke Kemenkum paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Laporan tahunan wajib memuat laporan keuangan lengkap, nama direksi dan komisaris beserta rincian gaji dan tunjangannya, kegiatan usaha, hingga tanggung jawab sosial.
“Media kecil tidak punya divisi keuangan dan legal seperti korporasi besar. Kalau terlambat, ada sanksi teguran hingga pemblokiran SABH. Kalau SABH diblokir, perusahaan tidak bisa ubah data apa pun. Ini sama saja perusahaan dimatikan secara administratif,” katanya.
SMSI Babel meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum 49/2025 dan memberikan kebijakan afirmatif bagi perusahaan pers.
“Jangan sampai karena ingin tertib, tapi justru membunuh pers daerah. Kami minta ada pengecualian atau skema biaya khusus untuk perusahaan pers,” tutup Bardian.
Sesuai regulasi, PT yang tidak patuh melewati 31 Oktober 2026 akan dikenai sanksi teguran tertulis dan pemblokiran layanan SABH hingga kewajiban dipenuhi.
Terkait dengan Permenkum 49 Tahun 2025 ini,SMSI Babel pada Bulan Juli 2026, sudah menyampaikan langsung kepada Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, saat beraudiensi di Kantor Kemenkum Babel
Johan mengakui pihaknya memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah mengenai biaya pelaporan tahunan Perseroan Terbatas yang harus disertai akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujarnya saat itu.
Johan juga menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan demi terciptanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.(rel/smsibabel)
#Masa relaksasi atau batas akhir masa transisi pelaporan hasil RUPS Tahunan PT melalui notaris ke Kementerian Hukum (melalui sistem SABH) diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 (bukan Permenkum 40 tahun 2025).
Poin Penting Aturan:
• Dasar Hukum: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
• Batas Relaksasi / Transisi: Pelaporan laporan tahunan / RUPS melalui SABH diberikan masa relaksasi hingga 31 Oktober 2026.
• Aturan Normal (Pasca-Transisi): Persetujuan laporan tahunan wajib dimuat dalam akta notaris dan disampaikan melalui SABH paling lama 30 hari terhitung sejak akta ditandatangani.
• Sanksi Keterlambatan: Mulai 1 November 2026, PT yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH secara bertahap. (*)



