Headline

Dana Pilkada KPU Basel Rp24,85 Miliar, Belanja Rp298,88 Juta Jadi Temuan BPK

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan belanja sebesar Rp298.883.000 dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya konsumsi dan transportasi untuk kegiatan yang berdasarkan keterangan pejabat terkait dalam pemeriksaan, tidak dilaksanakan pada 24 Desember 2024.

Nilai belanja yang menjadi temuan tersebut terdiri atas biaya konsumsi sebesar Rp122.333.000 dan biaya transportasi Rp176.550.000. Kedua komponen itu dipertanggungjawabkan untuk kegiatan rapat kerja dan implementasi persiapan pemungutan suara Pilkada 2024 di delapan kecamatan.

Namun, berdasarkan keterangan pejabat terkait yang dicatat dalam pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada tanggal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Bendahara Pengeluaran KPU Bangka Selatan mengakui dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyatakan dokumen itu dibuat setelah menyadari adanya kekurangan kas pada tanggal yang sama.

Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Keperluan Perkantoran dan Belanja Barang Nonoperasional Lainnya sebesar Rp298.883.000.

Bendahara Pengeluaran menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyetoran dana ke kas negara. Namun, informasi pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memastikan bahwa seluruh nilai temuan telah dikembalikan.

Baca juga  Desa Nyelanding Persiapkan Pawai Obor untuk Sambut Ramadhan

Selain ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja, BPK menyoroti pengendalian transaksi keuangan KPU Bangka Selatan sepanjang 2024.

Dari total 1.693 transaksi belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU), sebanyak 1.358 transaksi atau 80,21 persen dilakukan secara tunai. Sementara itu, 335 transaksi lainnya atau 19,79 persen dilakukan melalui mekanisme nontunai.

BPK juga mencatat Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang tunai sebanyak 64 kali selama April hingga Desember 2024. Nilai penarikan tersebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp500 juta.

Besarnya proporsi transaksi tunai menjadi perhatian dalam pengendalian internal karena setiap pengeluaran harus didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai dan dapat ditelusuri.

Pemeriksaan kas juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara saldo uang yang tersedia, pencatatan transaksi, dan realisasi penggunaan anggaran.

Dalam laporan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan verifikasi secara terperinci terhadap seluruh transaksi belanja yang diinput ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!