Dana Pilkada KPU Basel Rp24,85 Miliar, Belanja Rp298,88 Juta Jadi Temuan BPK
PPK juga menyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendahara Pengeluaran. Ia beranggapan penarikan uang tunai merupakan kewenangan bendahara dan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, KPA tidak melakukan pemeriksaan kas secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang dirujuk dalam pemeriksaan.
BPK turut mencatat kelemahan dalam proses pengesahan pertanggungjawaban belanja.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) merekam Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dalam aplikasi SAKTI berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan PPK.
Namun, PPSPM tidak menguji rekapitulasi maupun bukti penggunaan dana hibah karena menganggap dokumen tersebut telah diperiksa oleh Bendahara Pengeluaran dan PPK.
BPK menyoroti kurang cermatnya pelaksanaan fungsi pengawasan oleh KPA, verifikasi oleh PPK, pengujian dokumen oleh PPSPM, serta pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran.
Kondisi tersebut menjadi catatan dalam pelaksanaan pengendalian internal atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada di KPU Bangka Selatan.
KPU Basel Terima Hibah Rp24,85 Miliar
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp24.854.240.000 untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap. Pada 2023, KPU Bangka Selatan menerima 40 persen dari total anggaran atau Rp9.941.696.000.
Selanjutnya, pada 2024, dana tahap kedua sebesar 60 persen atau Rp14.912.544.000 disalurkan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 27 November 2024.
Di sisi lain, KPU Bangka Selatan disebut telah mengembalikan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,2 miliar kepada pemerintah daerah. (Suf)



