DPRD Babel Perpanjang Jam Operasional SPBU Hingga Pukul 21.00 WIB

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati sejumlah langkah untuk mengurai antrean bahan bakar minyak (BBM).
Tiga langkah yang dibahas meliputi perpanjangan jam operasional SPBU, pendataan subpenyalur BBM bersubsidi, serta rencana pemasangan CCTV yang terhubung dengan kepolisian.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan hal itu seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina dan pemilik SPBU di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026).
Dari tiga langkah tersebut, perpanjangan jam operasional SPBU disebut Didit sudah mulai berjalan. Sementara itu, pendataan subpenyalur dijadwalkan dibahas pada Jumat (30/10/2026), sedangkan pemasangan CCTV masih berupa rencana pengawasan yang disepakati dalam rapat.
“Alhamdulillah sudah ada solusi untuk mengurai antrean SPBU se-Pulau Bangka dan Belitung,” kata Didit.
Untuk jam operasional, SPBU di kawasan perkotaan direncanakan melayani masyarakat hingga pukul 21.00 WIB. Adapun SPBU di daerah rawan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan.




