Tiga Raperda Baru Diajukan Pemkot Pangkalpinang, Fokus ke Reklame, PPNS, dan Smart City

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Tiga Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan resmi terkait ketiga Raperda itu dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada 5 Mei lalu.

Dalam pidatonya, Unu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dukungan, hingga kritik membangun terhadap ketiga Raperda yang diajukan.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi dan pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Semua masukan tersebut akan menjadi perhatian serius kami,” ujarnya dalam sidang yang dilanjutkan pada Kamis (3/7/2025).




