DPRD Kota Pangkalpinang

RDP Sengketa Perkuburan di Pangkalpinang, Dio Tegaskan Soal Kekuatan Hukum Sertifikat Lama

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Dio, menyoroti persoalan keabsahan sertifikat tanah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan perkuburan di Kelurahan Jerambah Gantung, belum lama ini.

Dalam forum tersebut, Dio mengungkap adanya keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai masa berlaku dan pembatalan sertifikat tanah.

Menurutnya, BPN menyampaikan bahwa sertifikat yang belum berusia lima tahun masih memungkinkan untuk dibatalkan melalui mekanisme administrasi. Namun, apabila telah melewati lima tahun, maka pembatalannya harus melalui proses pengadilan.

“Tadi disampaikan bahwa kalau sertifikat itu belum lima tahun masih bisa dibatalkan. Tetapi kalau sudah lima tahun, harus melalui putusan pengadilan,” ujar Dio dalam RDP tersebut,

Baca juga  Ketua DPRD Pangkalpinang Ingatkan Potensi Ledakan Pengangguran

Ia menjelaskan, sengketa yang terjadi berkaitan dengan sertifikat yang terbit sekitar tahun 2000. Artinya, secara waktu, sertifikat tersebut telah melewati batas lima tahun sebagaimana yang dijelaskan pihak BPN.

Dio mempertanyakan apakah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu, seperti PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!