DPRD Kota Pangkalpinang

RDP Sengketa Perkuburan di Pangkalpinang, Dio Tegaskan Soal Kekuatan Hukum Sertifikat Lama

Menurutnya, jika memang sertifikat tersebut telah terbit lebih dari lima tahun dan tidak pernah digugat, maka secara hukum memiliki kekuatan tetap dan tidak dapat dibatalkan secara administratif.

“Kalau sudah lewat lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan begitu saja. Harus melalui proses hukum di pengadilan,” tegasnya.

Dio menambahkan, DPRD mendorong agar seluruh pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum jika terdapat keberatan atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga  Perda Parkir Lama Segera Dicabut, DPRD Pangkalpinang Bahas 3 Raperda Kunci Sekaligus

Ia juga meminta agar instansi terkait bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

RDP tersebut digelar guna mencari solusi atas polemik lahan perkuburan yang belakangan menjadi perhatian warga Jerambah Gantung. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!