DPRD Kota Pangkalpinang
RDP Sengketa Perkuburan di Pangkalpinang, Dio Tegaskan Soal Kekuatan Hukum Sertifikat Lama

Menurutnya, jika memang sertifikat tersebut telah terbit lebih dari lima tahun dan tidak pernah digugat, maka secara hukum memiliki kekuatan tetap dan tidak dapat dibatalkan secara administratif.
“Kalau sudah lewat lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan begitu saja. Harus melalui proses hukum di pengadilan,” tegasnya.
Dio menambahkan, DPRD mendorong agar seluruh pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum jika terdapat keberatan atas kepemilikan lahan tersebut.
Ia juga meminta agar instansi terkait bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
RDP tersebut digelar guna mencari solusi atas polemik lahan perkuburan yang belakangan menjadi perhatian warga Jerambah Gantung. (Suf)



