Hakim MK Ridwan Mansyur Kuliah Umum di UBB, Bahas Peran Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi

PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai konstitusi, demokrasi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Betason, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Jumat (5/6/2026), menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., serta Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum.
Kuliah umum dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. Turut hadir Ketua Satuan Pengawas Internal UBB, Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., serta dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas.
Dalam sambutannya, Hamsani menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami konstitusi tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan Mansyur menjelaskan posisi strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebutkan, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, menangani perselisihan hasil pemilu, serta perkara konstitusional lainnya.


