DPRD Babel Turun Gunung, Warga Tiga Desa Desak Pemenuhan Plasma Perusahaan
BELITUNG — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat merespons keluhan warga dengan menggelar audiensi langsung di Balai Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Sabtu (22/11).
Pertemuan tersebut mempertemukan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Membalong Desa Kembiri, Simpang Rusa, dan Membalong yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), untuk menyampaikan persoalan yang sudah mereka hadapi bertahun-tahun terkait PT Foresta Lestari Dwikarya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa konflik antara warga dan perusahaan bukanlah persoalan baru. Intinya, ada kewajiban perusahaan yang hingga kini belum dituntaskan.
“Masalah ini sudah berlangsung sejak lama. Ada kewajiban perusahaan yang belum tuntas. InsyaAllah kami akan mengundang pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten pada Selasa (25/11),” ujar Didit di hadapan warga.
Didit berharap pertemuan lanjutan tersebut menjadi pintu penyelesaian yang selama ini ditunggu masyarakat.
“Dengan hadirnya DPRD Babel, kami berkomitmen untuk banyak berbuat bagi masyarakat. Mudah-mudahan ada jalan keluar.” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, memberikan penegasan lebih dalam terkait inti tuntutan warga: plasma 20 persen yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Plasma itu bukan pilihan, itu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” tegas Edi.
Ia menekankan bahwa aturan mengenai pembagian 20 persen lahan kepada masyarakat bukan hal baru, melainkan kewajiban yang jelas diatur dalam regulasi pemerintah.
“Perusahaan boleh mengelola lahan, tetapi 20 persen dari areal itu adalah hak masyarakat di wilayah tempat mereka mendapatkan izin.” katanya.
Edi menambahkan bahwa DPRD Babel tidak akan tinggal diam apabila ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial atau tidak memenuhi kewajiban kepada warga.
Kehadiran DPRD langsung di tengah masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif provinsi siap mengawal dan memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. (***)




