Pemprov Babel

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan IRH 2025, Babel Predikat AA Istimewa

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil meraih nilai 96,20 dengan predikat AA (Istimewa). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, di ruang kerja gubernur, Rabu (3/6/2026).

Capaian tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di tingkat nasional. Nilai yang diperoleh mencerminkan keberhasilan dalam memperkuat tata kelola regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan komitmennya dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Menurut Johan, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah mampu menghadirkan tata kelola regulasi yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini membuktikan komitmen kuat Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung juga menyerahkan dua dokumen Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berkaitan dengan penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Dua dokumen tersebut meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan serta Rapergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan kedua Rapergub tersebut merupakan tindak lanjut dari peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Bangka Belitung pada 20 Mei 2026 lalu.

Baca juga  Peduli Cianjur, Pemprov Babel Serahkan Bantuan dan Kunjungi Korban

Johan mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin dukungan anggaran bagi penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan diserahkannya dua Rancangan Peraturan Gubernur ini, kita ingin memastikan adanya payung hukum dan kepastian anggaran agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan benar-benar mendapatkan akses bantuan hukum yang optimal, berkelanjutan, dan merata,” katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawal implementasi berbagai regulasi yang telah disiapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Hidayat, keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempermudah akses terhadap keadilan.

“Kami menyambut baik penyerahan Rapergub ini dan berkomitmen penuh untuk mengawal prosesnya demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung. Posbankum Desa/Kelurahan ini sangat penting agar masyarakat sadar hukum dan mendapatkan keadilan dengan mudah,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, penghargaan IRH Tahun 2025 menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan kolaboratif.

Melalui penguatan regulasi dan capaian reformasi hukum tersebut, Pemprov Bangka Belitung bersama Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung berharap pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat dapat terus diperluas hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Namandang. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!