“Polres Basel menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 24 Juni 2024. Demikian sementara informasi yang dapat disampaikan, perkembangan lebih akan diberitahukan,” ujar Kasi Humas IPDA G.J. Budi, Selasa (25/6/24).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, aksi para pelaku dilakukan saat mereka berkumpul dan menengak minuman keras. (Suf)




