Dinas PUPR Bangka Selatan Kirim Surat Teguran kepada Perusahaan Pelaksana Proyek Infrastruktur
Terkait masalah ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Selatan menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp772.640.000,00 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BPK juga meminta agar perbaikan jalan Jeriji – Tepus sepanjang 525 meter dilakukan oleh perusahaan pelaksana, CV YH, dan pengujian terhadap kualitas perbaikan tersebut dilakukan oleh Inspektorat setelah pekerjaan selesai.
Bupati Bangka Selatan melalui Kepala Dinas PUPR telah menyampaikan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Rencana aksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 700.1.2.1/76/INPT/2024 yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.
Dengan adanya temuan dan rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di masa depan untuk menghindari kerugian negara dan memastikan kualitas pembangunan yang lebih baik di daerah. (Suf)




