Sisa 18 Hari Lagi, Samsat Pangkalpinang Imbau Warga Segera Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemutihan Berakhir
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Samsat Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak akan berakhir dalam waktu 18 hari lagi, tepatnya pada 30 November 2025.
Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengingatkan para wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Menurutnya, menunggu hingga hari terakhir berpotensi menimbulkan antrean panjang dan kendala teknis.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Belitung, khususnya wilayah Pangkalpinang, agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu hari terakhir pemutihan,” ujar Leo di Kantor Samsat Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Leo menjelaskan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Bangka Belitung.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Pangkalpinang membuka sejumlah titik layanan, di antaranya Kantor Samsat Pangkalpinang (depan SPBU Selindung), Samsat Drive Thru depan Kantor Gubernur, Samsat Corner BTC Lantai 2.
Samsat Mal Pelayanan Publik Girimaya, Gerai Samsat Transmart Lobby Barat, Samsat Setempoh, serta Samsat Keliling yang jadwalnya dapat dilihat melalui media sosial resmi Samsat Pangkalpinang.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Bayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepatuhan sekaligus dukungan terhadap kemajuan Bangka Belitung,” tegas Leo. (***)




