Proyek Pembangunan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Jadi Temuan BPK, Ini Kata Direktur
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan senilai Rp236,44 juta pada dua proyek pembangunan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mendapat tanggapan dari Direktur UPTD RSUD Depati Hamzah, dr. Muhammad Thamrin.
Dalam wawancara dengan Mediaqu.id, Thamrin menjelaskan pembayaran proyek dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pencairan anggaran dilakukan setelah penyedia jasa dan konsultan pengawas menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Pembayaran berdasarkan laporan progres pekerjaan yang disampaikan oleh penyedia dan konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Saat BPK melakukan audit dengan pemeriksaan yang lebih mendalam, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” kata Thamrin, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan di RSUD Depati Hamzah dengan total nilai Rp236,44 juta.
Rinciannya, proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap yang dikerjakan PT Cahaya Sukses Nusantara (CaNaSu) ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp203,88 juta.
Sementara pada proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Mikrobiologi yang dikerjakan CV SA ditemukan kekurangan volume sebesar Rp32,56 juta.
Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya kekurangan volume pekerjaan hingga pembayaran dilakukan penuh, Thamrin menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas memiliki peran dalam proses tersebut.
“Menurut saya PPK dan pengawas,” ujarnya singkat.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebab kekurangan volume itu tidak terdeteksi sejak awal.
“Mungkin pengawas lapangan yang kurang teliti. Sementara PPK dalam hal ini merupakan seorang dokter fungsional yang tentunya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait teknis bangunan,” katanya.
Meski demikian, Thamrin tidak menyebut adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
RSUD Depati Hamzah, lanjut Thamrin, telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengirimkan surat penagihan kepada kedua penyedia jasa.
Untuk PT Cahaya Sukses Nusantara, surat penagihan diterbitkan dengan Nomor 900/571/RSUDDH/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Sedangkan kepada CV SA, surat penagihan diterbitkan melalui Nomor 900/572/RSUDDH/VI/2026 pada tanggal yang sama.
Menurut Thamrin, hingga saat ini kewajiban utama penyedia adalah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan BPK.
“Mengenai sanksi administratif ataupun blacklist kami belum mengetahui. Yang jelas penyedia wajib mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan BPK,” ujarnya.
Meski terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan, Thamrin memastikan kondisi bangunan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Terkait temuan BPK tidak berdampak terhadap kualitas bangunan. Gedung sudah beroperasi untuk pelayanan pasien rawat inap,” katanya.
Ia menambahkan pihak rumah sakit akan menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek berikutnya.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain memperkuat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum sebagai instansi teknis, meminta Inspektorat Kota Pangkalpinang melakukan review terhadap proyek pembangunan, serta meningkatkan kemampuan pegawai dalam melakukan pengawasan administrasi maupun fisik pekerjaan konstruksi.
“Kami ingin pengawasan ke depan lebih baik sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Thamrin memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah mulai ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti semua. Target penyelesaiannya selambat-lambatnya minggu pertama Agustus 2026,” tutupnya.
Dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut kekurangan volume pekerjaan diketahui setelah auditor melakukan pemeriksaan administrasi, membandingkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pengukuran fisik di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat selisih antara volume pekerjaan yang telah dibayar pemerintah dengan kondisi fisik yang tersedia sehingga BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. (Suf)




