HeadlineKamtibmas

Mulai Besok, KIS Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM di Bangka Selatan

Selain KIS, ada beberapa dokumen lain yang wajib dilengkapi bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog.

“Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi yang memiliki SIM berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap untuk berkendara dengan aman,” jelasnya.

Eko menambahkan, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru, tetapi juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan.

Baca juga  Polres Basel Terjunkan 287 Personel Amankan Pemilu

Dengan kebijakan ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan, serta mendorong pemohon SIM untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan mereka.

“Seiring dengan implementasi kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengurus dokumen kesehatan mereka. Dan sosialisasi mengenai persyaratan baru ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pengurusan SIM,” imbuhnya. (suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!