Bangka Barat
Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Tembaga di Masjid Agung
Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Barang bukti yang diamankan petugas termasuk kabel tembaga hasil curian. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan memotong kabel menggunakan tang untuk mengambil barang berharga tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok. (SK)
Sumber : portaldutaradio.com




