BANGKA, MEDIAQU.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp355,47 juta pada delapan proyek infrastruktur di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Temuan itu muncul setelah pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan nilai yang telah dibayarkan pemerintah daerah kepada kontraktor.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 yang terbit pada Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DinPerKPP). Delapan paket proyek yang diuji memiliki nilai kontrak sekitar Rp10,12 miliar.
Menurut BPK, seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, melalui proses Provisional Hand Over (PHO), dan dibayar penuh.
Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan sebagian volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
Kekurangan volume terbesar ditemukan pada proyek rehabilitasi Jalan Balunijuk–Jade–Limbung senilai Rp154,28 juta. Disusul rehabilitasi Jalan Gunung Muda–Silip sebesar Rp81,90 juta.



