Bangka Selatan

Bupati Basel Tetapkan Besaran TPP ASN 2025, Simak Rinciannya

6. Pelaksana dengan Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.200.000 hingga Rp2.975.000

7. PPPK dengan Pendidikan DIV/S1/S2: Rp300.000

Selain itu, TPP juga berlaku untuk berbagai jabatan fungsional, seperti dokter spesialis yang menerima tambahan penghasilan hingga Rp27.000.000, serta jabatan fungsional lainnya seperti guru, bidan, dan perawat.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Warga Desa Airbara Gotong Royong Bersihkan Makam Leluhur

– Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemberian TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, seluruh ASN di Kabupaten Bangka Selatan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!