Polres Bangka Tengah Amankan 3.420 Liter Pertalite

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Selain itu, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, yakni satu unit Suzuki APV dan satu unit Daihatsu Pick Up, turut disita sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU Erwin Syahri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” ujar IPTU Erwin kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (Suf)




