BANGKA SELATAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan nilai Zakat Fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 40.000 per jiwa. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi masyarakat Islam pada Kamis (6/3/2025).
Selain Zakat Fitrah, nilai Zakat Maal, Zakat Profesi, dan Fidyah juga ditetapkan. Untuk Zakat Fitrah, masyarakat dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa. Harga beras yang digunakan sebagai acuan adalah Rp 16.000 per kilogram. Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaludin, menegaskan bahwa panitia Amil atau UPZ dilarang memperjualbelikan beras yang telah dibayarkan sebagai zakat fitrah.
“Hal ini untuk memastikan distribusi zakat berjalan sesuai aturan syariah,” Jamaludin kepada Mediaqu.id.



