Kemenag Basel Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 40.000 per Jiwa
Untuk Zakat Maal, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram atau setara dengan Rp 85.685.927. Jika seseorang memiliki emas sebesar 85 gram dan telah menyimpannya selama satu tahun (haul), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut, yaitu Rp 2.142.148,17 per tahun atau Rp 178.512,35 per bulan.
Sementara itu, Zakat Profesi dikenakan bagi mereka yang memiliki penghasilan minimal Rp 85.685.927 per tahun atau Rp 7.140.493,92 per bulan. Besaran zakat profesi yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan tersebut, yaitu Rp 2.142.148,17 per tahun atau Rp 178.512,35 per bulan.
Bagi golongan yang menurut hukum syar’i wajib membayar fidyah, besaran yang ditetapkan adalah Rp 30.000 per hari. Fidyah ini dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
“Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan pada 6 Maret 2025 atau 6 Ramadhan 1446 H. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini agar zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, membantu mereka yang membutuhkan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Jamaludin. (Suf)




