Pemkab Basel Targetkan PAD Rp774 Juta dari Wahana Bianglala dan Rainbow Slide
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Firmansyah, menyampaikan bahwa kedua wahana tersebut diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Diharapkan, target ini dapat tercapai dengan optimalisasi pengelolaan dan promosi wisata yang lebih baik,” ujar Firmansyah kepada *Mediaqu.id*, Senin (17/3/2025).
Pemkab Bangka Selatan telah menunjuk PT Mitra Abad sebagai pihak ketiga untuk mengelola wahana permainan Bianglala dan Rainbow Slide di Alun-alun Kota Toboali, Kawasan Himpang 5.
Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan sewa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua skema pengelolaan yang dapat dipilih, yaitu sewa dan Kerja Sama Pemerintah (KSP).
Pemilihan skema sewa menunjukkan komitmen Pemkab untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalitas pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.
Terkait pemungutan retribusi wahana permainan, Firmansyah menjelaskan bahwa skema sewa tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), melainkan mengacu pada Permendagri.
Menurut Firmansyah, hal ini menegaskan bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga menggunakan skema sewa memiliki landasan hukum yang berbeda dibandingkan pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah.
“Jika skema sewa, dasar hukumnya adalah Permendagri, bukan Perda atau Perbup. Namun, jika pengelolaan dilakukan langsung oleh dinas terkait, maka retribusi akan diatur melalui Perda,” jelasnya. (Suf)




