HeadlineNasional

Lahan Sawah Terus Menyusut, KPK: Jangan Jadikan Perizinan Ladang Suap!

JAKARTA — Alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri dan pemukiman terus menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah akibat perubahan fungsi tersebut. Kondisi ini dinilai rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan izin.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proses pengendalian alih fungsi lahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025).

“KPK terlibat dalam monitoring dan pengawasan tata kerja proses pengendalian alih fungsi lahan sawah, bekerja sama dengan Kemenko Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh stakeholder,” ujar Agus.

Sebagai upaya pengendalian, pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa penerapan LSD saat ini telah berjalan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi lainnya, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.

“Cakupan LSD akan ditambah hingga 2,7 juta hektare. Insentif juga akan diberikan kepada petani dan daerah yang berhasil menjaga lahan sawah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Zulkifli.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya menguatkan status LSD menjadi LP2B. Ia menyebut, target nasional adalah menetapkan 87% dari total lahan baku sawah menjadi LP2B, yang tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.

Baca juga  DPRD Babel Sahkan RAPBD 2026 Lewat Paripurna, Anggaran Ditetapkan Rp 2,1 Triliun

Dalam kajian yang dilakukan sejak 2015, KPK menemukan bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan regulasi menjadi penyebab maraknya praktik alih fungsi lahan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis:

  • Kejelasan Insentif: Pemberian insentif yang jelas bagi petani dan pemerintah daerah agar tetap menjaga fungsi lahan pertanian.

  • Pembaruan Peta Lahan: Pengembangan sistem informasi pemantauan lahan secara berkala, tidak hanya mengandalkan data statistik lama.

  • Pengawasan Ketat Perizinan: Pengendalian izin pembangunan seperti IMB dan PBG agar tidak disalahgunakan untuk mengubah fungsi lahan sawah.

“Kita bertujuan agar LP2B benar-benar memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah tergeser. Karena itu, pengawasan berkala menjadi kunci, dan LP2B harus masuk dalam tata ruang wilayah sesuai revisi Perpres,” ujar Agus.

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, hingga pemerintah daerah, untuk bersinergi menjaga keberlanjutan lahan sawah demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya. (*)

Sumber : www.kpk.go.id

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!