Kamtibmas

Motoran Bawa Sabu 25 Gram, Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.ID – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah. Kali ini, seorang pemuda berinisial EF (22), warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah karena kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan EF dilakukan di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi awal dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Anggota kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Saat pelaku melintas di lokasi, langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 106 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan pelaku,” kata IPTU ErwiN.

Ia menjelaskan, paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening dan seluruhnya berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

“Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu kaleng merek Canon yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, beberapa kantong plastik bening, 105 pipet plastik yang telah dipotong, uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit ponsel,” jelasnya.

Baca juga  Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Timah Tanam 4800 Mangrove di Desa Baskara Bakti

Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total berat bruto sabu yang disita mencapai 25,4 gram. Saat ini, tersangka EF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka akan kami periksa secara intensif untuk mengetahui sumber barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Erwin.

Untuk perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas IPTU Erwin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Bangka Tengah untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar wilayah Bangka Tengah bersih dari peredaran narkotika,” tutup IPTU Erwin. (suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!