Rina Tarol Sebut Ada Pembiaran Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Sawit di Basel

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol saat reses di Desa Rias, Minggu (18/5/2025).

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti penyalahgunaan lahan pertanian yang ditanami kelapa sawit di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum serta ketidaktegasan pemerintah daerah sebagai penyebab utama maraknya pembukaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kelapa sawit.

“Desa Rias ini sudah dinyatakan oleh Kementerian Pertanian sebagai area pertanian. Dalam RTRW nasional pun sudah ditetapkan sebagai kawasan ketahanan pangan nasional. Status lahannya memang APL, namun dengan perlindungan khusus,” kata Rina dalam kegiatan reses di Desa Rias, Minggu (18/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, meskipun lahan berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan berarti dapat dimanfaatkan secara semena-mena.

Menurutnya, sudah ada perlindungan hukum melalui peraturan daerah dan undang-undang yang mengatur peruntukan lahan tersebut.

Baca juga  Safrizal Sampaikan Rancangan Pertanggungjawaban APBD 2023 ke DPRD Babel

“Sayangnya, penegakan hukum tidak pernah dilakukan. Inilah yang menyebabkan pembukaan lahan secara barbar terus terjadi di Bangka Selatan ,” ujarnya.

Rina menyebut, salah satu bukti lemahnya pengawasan adalah rusaknya saluran irigasi yang dibangun Balai Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit.

Ia meminta BPWS bersikap tegas dengan melaporkan kerusakan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan terkait.

“Kalau BPWS diam, kalau pemerintah juga diam, berarti ada indikasi pembiaran. Penegakan perda tidak pernah dilakukan. Seolah-olah kita semua menutup mata,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga dan petani juga menyampaikan bahwa tidak ada satu pun dinas yang mengeluarkan izin pembukaan lahan sawit di kawasan itu.

Hal ini turut diperkuat oleh keterangan dari Badan Pertanahan Nasional dan dinas teknis yang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin.

“Kalau tidak ada izin, kenapa bisa dibuka? Kenapa dibiarkan? Di mana sikap pemerintah?” kata Rina mempertanyakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *