DPRD Babel Desak Pemprov Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, bertepatan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Ketua Rapat Paripurna, Edy Iskandar, menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, sejumlah persoalan keuangan terus berulang sejak 2021 dan memerlukan penanganan serius.
“Rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas tahunan, tapi harus menjadi acuan nyata untuk pembenahan. Keuangan daerah harus dikelola lebih bijak agar manfaat APBD benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Edy.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, membacakan pokok-pokok rekomendasi yang tertuang dalam Rancangan Keputusan DPRD Nomor 1884-00-DPRD-2025.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal, termasuk sistem manajemen kas yang dinilai belum efisien.
Pendapatan daerah yang belum maksimal, khususnya dari sektor pajak alat berat dan air permukaan. DPRD meminta adanya pembaruan data wajib pajak serta penguatan pengawasan.
Penerimaan retribusi dari sektor pariwisata dan olahraga belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan kekurangan penerimaan harus segera disetorkan ke kas daerah.
Layanan RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dinilai belum maksimal dalam hal penagihan jasa layanan pasien umum, yang berdampak pada pendapatan rumah sakit.




