Kemenag Bangka Selatan: Lembaga Tahfiz Tempat Pelecehan Seksual Bukan Pondok Pesantren Resmi
Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik bukan hanya terjadi di lembaga pendidikan agama, tetapi juga di sekolah umum.
“Kejadian seperti ini tidak eksklusif terjadi di pondok pesantren. Sekolah-sekolah umum pun tidak luput. Ini menunjukkan bahwa pengawasan kita terhadap dunia pendidikan masih sangat lemah,” ujarnya.
Karyawan mengingatkan orang tua untuk lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka. Ia mengimbau agar tidak mudah percaya hanya karena ada embel-embel agama.
“Kadang orang tua terlalu percaya, langsung menitipkan anak tanpa melihat legalitas dan rekam jejak lembaga. Ini harus menjadi pelajaran bersama,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola lembaga pendidikan agama agar mengurus legalitas dan izin operasional. Namun demikian, masih banyak lembaga yang menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ada yang merasa cukup dengan memiliki yayasan dan program hafalan. Padahal belum tentu bisa disebut pondok. Ini yang harus diluruskan,” katanya.
Kemenag, lanjut Karyawan, hanya bisa melakukan pembinaan terhadap lembaga yang sudah terdaftar secara resmi. Tanpa legalitas, akses pengawasan menjadi sangat terbatas.
“Kalau lembaganya tidak terdaftar, kami tidak punya dasar hukum untuk masuk. Akibatnya, rawan terjadi penyimpangan seperti ini,” ungkapnya.
Kemenag Bangka Selatan mengimbau agar masyarakat, terutama di pedesaan, lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga diminta lebih aktif memantau keberadaan lembaga-lembaga baru.
“Kalau ada lembaga baru, tolong dicek dulu izinnya. Jangan hanya karena berlabel agama langsung dianggap aman,” imbau Karyawan.
Ia menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Anak-anak adalah amanah. Tanggung jawab menjaga mereka bukan hanya di pundak guru atau ustaz, tapi juga orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (Suf)




