Bangka Selatan

Belum Ada Perkembangan, Heri Siapkan Laporan Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan Agung

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Ketua Kelompok Tani Batang, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Heri, memastikan akan membawa laporan dugaan mafia tanah yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut diambil karena hingga kini pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan ataupun tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan beberapa bulan lalu.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan atas laporan kami ke Kejari. Karena itu, dalam waktu dekat saya akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung agar mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut,” kata Heri kepada Mediaqu.id, Minggu malam (26/7/2026).

Menurut Heri, masyarakat Desa Serdang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan lahan yang mereka hadapi.

Ia menilai sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan bagi para petani yang mengaku memiliki hak atas lahan persawahan di kawasan Bendungan Mentukul dan Recap.

Selain melanjutkan laporan ke Kejagung, Heri mengungkapkan ratusan warga Desa Serdang yang mengklaim sebagai pemilik lahan juga berencana mendatangi lokasi persawahan dalam waktu dekat untuk melihat langsung kondisi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan pengamanan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama masyarakat berada di lokasi.

Baca juga  Sekda Apresiasi Kejari Basel Gelar Lomba Cerdas Cermat

“Kami memohon kepada penegak hukum agar memberikan pengamanan. Masyarakat yang datang adalah para pemilik lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami secara damai dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Heri menegaskan, langkah yang ditempuh kelompok tani bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka yakini memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Ia mengatakan, para petani telah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, karena belum ada perkembangan yang dinilai memberikan kepastian.

“Kami berharap laporan yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dapat menjadi perhatian sehingga proses penanganannya berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya Dilaporkan ke Kejari Bangka Selatan

Sebelumnya, Heri melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Kamis (23/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/KTBS/4/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan.

Dalam laporannya, Heri menyebut terdapat penerbitan dokumen SP3AT di atas lahan persawahan milik Kelompok Tani Batang Serdang yang menurutnya telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!