MK Ketok Palu Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Negara Harus Hadir dengan Skema Afirmasi
Mahkamah juga menyoroti masih adanya sekolah swasta yang belum atau tidak menerima bantuan dari pemerintah. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, MK menilai tidak rasional jika semua sekolah swasta dilarang memungut biaya sepenuhnya.
Namun, MK mewajibkan pemerintah tetap memberikan skema bantuan pendidikan kepada peserta didik di sekolah swasta, terutama di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri. Bantuan ini hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Negara wajib membuat kebijakan afirmatif agar akses pendidikan dasar tidak tergantung pada kemampuan ekonomi,” ujar Enny.
Fokus Anggaran ke Pendidikan Dasar
MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan pada pembiayaan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Negara diminta menggeser paradigma anggaran agar mendahulukan kebutuhan dasar pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
Putusan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK mengakui dalil pemohon soal ketimpangan akses dan pembiayaan pendidikan dasar adalah beralasan menurut hukum. (*)
Sumber : www.mkri.id




