383 Kasus dan 16,5 Kg Sabu, Babel Masuk Zona Rawan Narkoba Nasional
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini berada di level mengkhawatirkan.
Data Direktorat Narkoba Polda Babel menunjukkan, sejak Januari hingga September 2025, 383 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan barang bukti sabu 16,5 kilogram bernilai sekitar Rp17 miliar.
“Angka ini menempatkan Babel di posisi menengah secara nasional. Ini bukan prestasi, tapi peringatan keras bagi kita semua,” ujar Direktur Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet, dalam Rapat Tim Terpadu P4GN di Kantor Kesbangpol Babel, Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan, para pelaku didominasi buruh harian dan pedagang dengan usia di atas 30 tahun.
Namun, hal yang paling memprihatinkan, kata Slamet, adalah keterlibatan 87 pelajar dan mahasiswa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Babel memperluas program kampung narkoba, membina 12 desa, dan rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMA sederajat.
Slamet juga mengapresiasi Babel sebagai salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di dunia pendidikan.
“Kita harus bergerak cepat, bukan hanya mengungkap, tapi juga menutup pintu masuk peredaran. Kalau tidak, Babel bisa masuk zona merah dalam waktu singkat,” tegasnya. (***)




