WTP ke-8, Pemprov Babel Siap Jalankan Rekomendasi BPK

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan Opini WTP. Meski begitu, ia mengingatkan agar keberhasilan ini tidak membuat jajaran pemprov lengah.
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah LHP diterima. Sampai saat ini, tingkat penyelesaian TLRHP di Pemprov Babel baru mencapai 75,73 persen,” jelas Widhi.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam daerah harus dilakukan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka administrasi dalam pelaporan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum refleksi bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Babel untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang. (*)




